Senin, 23 Maret 2009

UKHUWAH ISLAMIYAH

Manusia adalah makhlik sosial (Homo Socialist) yang hidup saling berketergantungan satu sama lain, mereka hidup saling berdampingan membentuk komunitas karena kebutuhan.
Ketika sekelompok orang bekerjasama, berkumpul dan melakukan interaksi sosial terciptalah sebuah masyarakat. Di dalam komunitas itu, mereka menentukan aturan, undang-undang atau kode etik yang mereka sepakati, baik tertulis ataupun tidak, untuk menjamin terpenuhinya kepentingan para individu tanpa harus mengabaikan kepentingan umum, begitu pula sebaliknya. Perpaduan antara dua kepentingan ini sudah barang tentu menimbulkan sebuah corak interaksi sosial yang berlaku sedemikian kompleks dalam tata pergaulan masyarakat.
Dalam Islam, komunitas masyarakat muslim disatukan dibawah panji “Ukhuwah Islamiyah”. Dasar dari konsep tersebut adalah diantaranya firman Allah swt :

إِنَّماَ الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْااللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara,karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujurat:10)
Berpijak dari ayat tersebut, pengakuan bahwa sesama mukmin itu bersaudara menunjukkan adanya ikatan yang jauh lebih kuat daripada sekedar teman, sahabat, atau tetangga. Pengakuan “Persaudaraan” adalah konsep Islam dalam membina dan mengarahkan kaum muslimin menuju pada tercapainya masyakarat madani (Civil Society).
Ketika Rasulullah saw hijrah ke Madinah, beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshor. Semangat kebersamaan dan persatuan sengaja ditanamkan oleh beliau sebagai landasan hidup bermasyarakat. Tak pelak, dengan dipancangkannya pondasi Ukhuwah Islamiyah dapat dibangunlah sebuah model masyarakat muslim yang kokoh. Sebab, prinsip tersebut sarat dengan upaya menjunjung tinggi rasa keadilan (justice), persamaan harkat dan derajat sesama manusia (HAM) dan jaminan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat Islami.
Ukhuwah Islamiyah, sebagaimana yang diterapkan Rasulullah saw, menumbuh-kembangkan perasaan tanggung jawab untuk saling melindungi, saling membantu, tolong menolong antar sesama muslim. Konsep ini dapat kita lihat dari sabda Nabi saw :

الْمُسْلِمُ أَخُ الْمُسْلِمُ : لاَيَظْلِمُهُ، وَلاَيُسَلِّمُهُ. مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ وَمَنْ كَانَ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًاسَتَرَاللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya. Janganlah ia menganiayanya dan jangan menelantarkannya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa membebaskan seorang muslim dari dari kesusahan-nya, maka Allah akan membebaskan darinya kesusahan di hari kiamat. Dan barang siapamenutupi kejelekan seorang muslim, Allah akan menutupi kejelekannya pada hari kiamat. (Muttafaq alaihi)

لاَتَحَاسَدُوْا وَلاَتَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. اَلْمُسْلِمُ أَخُوْالمُسْلِمُ : لاَيَظْلِمُهُ،وَلاَ يَحْقِرُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ ، اَلتَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسَبِ آمْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَخْقِرَأَخَاهُ الْمُسْلِمِ. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَراَمٌ دَمُّهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
Janganlah kamu saling mendengki, jangan saling mempermainkan harga, jangan saling membenci, dan jangan saling menjauhi. Janganlah sebagian dari kamu menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya. Janganlah menganiayanya, jangan menghinanya dan jangan menelantarkannya.Takwa itu disini (sambil menunjuk ke dadanya tiga kali). Cukuplah kejahatan seseorang bila ia telah menghina saudaranya yang muslim. Setiap orang muslim terhadap muslim lainnya diharamkan mengganggu darah, harta dan kehormatannya”. (H.R. Muslim)
Dari dua buah hadits dia atas, nyatalah bahwa tanggungjawab seorang muslim kepada saudara se-iman se-agama memiliki banyak aspek, baik fisik, psikis, sosial maupun ekonomi. Larangan untuk menyakiti seorang muslim, menganiaya, memukul dan membunuh adalah menyangkut aspek fisik; Larangan berhianat, dan berupaya menjaga perasaan sesama muslim adalah aspek psikis; Menjauhkan diri dari mencela sesama muslim, memfitnah, mencari-cari kesalahan dan aib adalah tanggungjawab sosial; Menjaga harta benda serta menghindari tindak penipuan dalam berkongsi dan perdagangan adalah aspek ekonomi, serta masih banyak contohyang tak dapat disebutkan disini.
Lebih spesifik lagi, Rasulullah saw menyatakan sifat kebersamaan dan persaudaraan sesama mukmin adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan (HR. Muttafaq alaihi), atau digambarkan bagai hubungan antar bagian tubuh manusia, manakala jemari kaki tercucuk duri, maka anggota tubuh yang lainnya pun turut pula merasakan kesakitannya. Inilah konsep Islam tentang persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw, pemimpin terbesar dikolong langit, yang diakui keagungan akhlaknya secara langsung oleh Allah swt (Q.S. Al-Qalam:4) dan menyatakan diri sebagai utusan tuhan yang datang kedunia untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (H.R.Bukhari-Muslim)
Sebagai penutup, ada sebuah hadits mulia yang menuturkan tentang kepribadian seorang mukmin yang perlu untuk direnungkan bersama :

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَِخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman salah satu diantara kamu sehingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri.”

Semoga bermanfaat, amien.

Bangil, 23 Nopember 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar