Rabu, 18 Maret 2009

“TAWAZZUN DALAM AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR” :

SEBAGAI KERANGKA PIKIR PARA DA’I DALAM MENGHADAPI PROBLEMATIKA KEMASYARAKATAN DI ERA GLOBALISASI

PENDAHULUAN
Sejarah dan peradaban dunia telah mencatat bahwa kedatangan Islam adalah sebagai agama Rahmatan lil-Alamin. Karakteristik Islam muncul dari dasar-dasar wahyu Ilahi, yang secara sistematik mampu memberikan implementasi bagi kehidupan sehari-hari umat manusia, baik dalam tasyri’, manhaj, nidhom, maupun dalam Ghoyatul Qushwa (tujuan utama) kehidupan.
Ke-universalitasan dan keunikan ajaran agama Islam telah mengantarkan terbentuknya sistem dan masyarakat islami yang seimbang atau tawazzun (al-washithoh)[1] antara perkara yang Tsabat ( konsisten / prinsipil ) dengan Tathawwur (transformatif / furu’ ). Sistem Islam ini mampu menyatukan keduanya dalam sebuah kombinasi yang menakjubkan dan meletakkan keduanya pada kedudukan yang proporsional; mengumpulkan pelbagai hal yang bersifat kontradiktif, seperti penyatuan antara materialisme dan spiritualisme[2], Realita dan idea, ilmu dan iman,[3] daulah dan dien, serta peradaban dan akhlak dalam komposisi yang tepat.[4]
Ajaran Islam bersifat Tsabat [konsisten] dalam hal asas, akidah, prinsip, sasaran dan tujuan, sementara bersifat murunah [luwes / transformatif] dalam hal-hal yang berkaitan dengan juz’iyyat atau furu’iyah; Tsabat dalam hal nilai-nilai dien dan akhlak, namun luwes dalam masalah keduniaan dan ilmu.[5] Dengan demikian implementasi ajaran Islam akan senantiasa berkembang dinamis seiring dengan perkembangan peradaban dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip tauhid dan akidah yang bersifat konstan.
Sementara itu, Era globalisasi adalah hasil karya budi dan daya manusia dalam meningkatkan taraf hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Seiring dengan perkembangan jaman dan setelah dicapainya pelbagai penemuan besar dalam dunia Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), manusia semakin melengkapi dirinya dengan peralatan yang serba modern dan canggih serta ilmu pengetahuan eksperimental dimana hal tersebut benar-benar telah mengubah ciri khas manusia dari kehidupan alaminya. Kemajuan industri dan IPTEK bersama dengan perubahan yang telah ditimbulkannya dalam segala aspek kehidupan telah meberikan kejelasan atas pelbagai ketidak pastian yang membingungkan, serta telah memecahkan pelbagai persoalan sulit yang tak terhitung jumlahnya.[6]
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan IPTEK, terutama di bidang teknologi komunikasi dan informatika sedemikian pesat memungkinkan berkumpulnya pelbagai orientasi hidup manusia, ideologi, dan kebudayaan seluruh bangsa di dunia tanpa melalui proses filterisasi. Faham kapitasilisme, liberalisme, materialisme dan individualisme Barat dapat dengan mudah merestrukturisasi pola pikir masyarakat dunia timur. Bahkan, ideologi komunis dan atheisme dapat menjalar dengan cepat melalui internet dan kontak-kontak yang dilakukan di dunia maya (cyberspace).Keadaan ini memiliki potensi yang amat besar bagi timbulnya pergeseran keyakinan beragama, etika, sikap sosial dan norma dalam hidup bermasyarakat yang memprihatinkan. manakala tidak diimbangi dengan upaya antisipatif dan preventif. Hal ini, tidak harus tidak, merupakan masalah yang amat signifikan dalam upaya menegakkan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” pada era global ini..

Prinsip Keadilan (Tawazzun) Sebagai Dasar Pijakan (Manhaj)
Al-Qur’an telah menandaskan bahwa sebaik-baik kaum yang dilahirkan untuk manusia adalah mereka yang menyeru kapada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Allah.[7] Seruan untuk melakukan amal kebajikan dengan ber-amar ma’ruf nahi munkar 8 ini merupakan manifestasi dari eksistensi manusia yang dijadikan oleh Allah dimuka bumi ini sebagai khalifah9 agar mereka memerintah dan memakmurkan dunia dibawah landasan keadilan Ilahi yang telah menjadi tujuan puncak dari tasyri’. Firman Allah swt :
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَ أَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ (الحديد: 25)
Artinya : “Sesungguhnya kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa .bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan Neraca (keadilan) agar manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Q.S. Al-Hadid : 25)
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَ ألاَّ تَطْغَوْا فِي الْمِيْزَانَ (الرّحمن : 7-8)
Artinya : “Dan Allah telah meninggikan langit. Dan Dia telah meletakkan mizan (keadilan) supaya kamu tidak melampaui batas tentang mizan itu.” (Q.S. Ar-Rahman : 7 - 8)
Prinsip keadilan ini mengacu pada terciptanya keseimbangan di antara dua jalan atau hal, atau antara dua arah yang saling berhadapan ataupun bertentangan dimana salah satu dari dua arah tadi tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya dengan mengabaikan bagian yang lain, juga salah satu dari kedua hal tersebut tidak dapat mengambil hak yang lebih banyak dengan melampaui bagian yang lain, sehingga terbentuklah apa yang kita kenal dengan prinsip ta’addul atau tawazzun / washithah (keseimbangan) yang menjadi ciri masyarakat islami10 sebagaimana diungkapkan dalam firman-Nya :
وَكَذلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا….الآية (البقرة : 143)
Artinya : “Dan demikianlah (pula) telah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) sebagai umat yang washithah (umat yang pertengahan) [umat yang adil dan pilihan] (Q.S. al-Baqarah : 143).
Dengan berpijak pada nash-nash Qur’ani tersebut diatas, maka upaya untuk menyeru atau amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh lepas dan keluar dari prinsip keadilan [tawazzun] sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Syara’.
Implementasi Tawazzun Dalam ber-“Amar Ma’ruf Nahi Munkar”
Seruan untuk melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar memiliki implementasi yang erat sekali dengan upaya penegakkan syiar Islam demi tetap tegaknya syariat Tuhan. Berkenaan dengan tujuan penetapan tasyri’ ini, Imam al-Ghozali dalam kitabnya al- Mustashfa, menyatakan :
إِنَّ مَقْصُدَ الشَّرْعِ مِنَ الخَلْقِ خَمْسَةٌ وَهُوَ أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِيَنَهَمْ وَ نَفْسَهُم ْوَ عَقْلَهُمْ وَ نَسْلَهُمْ مَالَهُمْ ، فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظُ هذِهِ الْأُصُوْلِ الخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ وَ كُلُّ مَا يَفُوْتُ هذِهِ الْأُصُوْلَ فَهُوَ مَفْسَدَةٌ وَدَفْعُهَا مَصْلَحَةٌ .
“Sesungguhnya tujuan syara’ pada umat manusia itu ada lima perkara, yaitu : terpeliharanya agama mereka, jiwa mereka, akal mereka, keturunan mereka, dan harta benda. Maka setiap yang menjamin terpeliharanya kelima perkara tersebut itulah sejahtera (mashlahat). Sebaliknya apa saja yang menyebabkan lepasnya keselamatan atas lima perkara itu adalah binasa (mafsadah). Sehingga dengan demikian tujuan daripada Syara’ itu meliputi perseorangan, keluarga, masyarakat, dan manusia umum dan kelestarian alam. Maka pemeliharaan lima komponen tersebut merupakan suatu perintah yang harus dilaksanakan oleh manusia demi kesejahteraan dan kebahagiaannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
وَابْتَغِ فِيْمَا آتَاكَ الله الدَّار َالآَخِرَةِ وَ لاَ تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِن الدُّنْيَا وَ أَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَاد فِي الأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ (القصّص : 77)
Artinya : “Carilah dengan nikmat yang dikaruniakan Allah kepadamu untuk kehidupan akherat , dan jangan lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah kamu sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah engkau berbuat kerusakan dimuka bumi ini. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. al-Qoshshosh : 77)
Dengan demikian, upaya “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” tidak hanya diterapkan pada aspek-aspek relegius semata melainkan juga mencakup pelbagai aspek lain yang berkait erat dengan hak-hak individu, masyarakat dan juga lingkungan alam. Dengan kata lain, seruan amar ma’ruf juga memiliki implementasi yang kongkrit dalam upaya pemberantasan buta huruf, penyediaan sarana pra-sarana pendidikan dan fasilitas umum karena sebagaimana diungkap oleh sebuah kaidah ushul fiqh “ مّا لاَ يُتِمَّ إَلاَّ بِهِ فَهُوَ واَجْبٌ” (Suatu perkara yang apabila tanpanya tidaklah sempurna [suatu kewajiban], maka perkara itu pun [hukumnya] wajib! )”. Upaya Nahi munkar juga meliputi kontrol sosial yang dilakukan terhadap suguhan komersial yang disajikan dalam ragam media cetak dan audio-visual yang dianggap mampu mengerosi nilai akhlak dan etika moral generasi muda melalui pembentukan Lembaga Sensor Film (LSF) dan sejenisnya di samping upaya lain seperti pengajian dan diskusi keagamaan dan sosial untuk membendung krisis moral, sampai dengan menyingkirkan bahaya bagi orang lain walau cuma sekecil duri ditengah jalan.
Namun, amar ma’ruf nahi munkar hendaknya tidak mengabaikan pelbagai aspek, baik sosio-cultural, faktor politis, maupun kondisi geografis dan lingkungan alam. Sebab, kesalahan taktis yang ditimbulkan di dalam upaya menggiring mereka menuju petunjuk Tuhan dapat menimbulkan reaksi yang kontraproduktif dan, bahkan membuka terjadinya konfrontasi, apalagi di era Globalisasi yang kondisinya sedemikian kompleks.
Alasan bahwa penegakan nilai syariat harus dilakukan secara total dan tegas, sehingga perlu dipaksakan melalui sikap militanisme, intimidasi dan aksi teror justru akan menimbulkan persoalan baru berupa penolakan yang keras, atau bahkan ketersinggungan emosional, akibatnya tujuan utama dari penegakan tasyri’ menjadi gagal total, timbulnya instabilitas sosial di masyarakat sehingga melahirkan kesan buruk dan ragam opini destrukstif terhadap usaha pergerakan dakwah Islam pada umumnya. Oleh karena itu, kita perlu belajar psikologi dakwah dan mengenal lebih jauh kepribadian massa yang menjadi obyek dakwah Islam. Di dalam agama islam sesungguhnya telah diajarkan beberapa metode dakwah yang dapat diterapkan, yakni : bil hikmah, mauidzatul hasanah dan mujadalah11 . Sehingga jelas bahwa konfrontasi (Mujadalah) menjadi alternatif terakhir dari metode-metode menyeru kepada jalan Tuhan. Itupun masih diperintahkan dengan cara-cara yang baik (Ahsan).
Dengan bergulirnya waktu menuju era globalisasi dimana arus informasi dan telekomunikasi sudah tak terbendung timbul banyak masalah yang begitu kompleks. Mengguritanya jaringan media massa, baik elektronik, cetak maupun audio-visual dengan pelbagai informasi dan suguhan komersial yang lebih banyak bersifat destruktif terhadap perkembangan akhlak dan moral telah menunjukkan pada skala yang cukup memprihatinkan. Kita tidak mampu mencegah arus budaya yang telah mengglobal itu dengan menyetop hasil inovasi IPTEK dan budaya kita sendiri. Namun, kita pun tidak dapat berdiam diri melihat sedikit demi sedikit, keyakinan dan akhlak kaum muslimin kian hari kian keropos. Kini, kita baru tersadar akan ketertinggalan kita sebagai kaum muslimin, apalagi di negara sebesar Indonesaia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, jika dibanding dengan masyarakat dunia barat pada umumnya. Seandainya kita telah memiliki kualitas dan sumber daya manusia yang teruji dan andal untuk hidup bersaing dengan masyarakat global yang menguasai IPTEK, maka proses pengejawantahan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” akan menjadi lebih mudah dalam pengaktualisasiannya. Namun, apakah cukup bagi kita untuk berkata sambil merenung “..andaikata, seandainya,..jika saja ..?!!” Tentu tidak !! Kita harus berpacu dengan waktu dan mengejar ketertinggalan kita yang telah lau. Kaum muslimin harus mampu mengimbangi dominasi kekuatan Barat yang berpijak pada kehandalam teknologi komunikasi dengan sajian informasi dan suguhan yang lebih bernuansa islami untuk membendung upaya pengkeroposan akidah dan akhlak manusia.
Untuk itulah perlu diupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia kaum muslimin dengan mengacu pada prinsip Tawazzun (al-Wasthiyah), dimana mereka bersikap tsabat (konsisten) terhadap hal-hal prinsip dalam beraqidah dan menjunjung tinggi moralitas Islam sementara berupaya terus menciptakan dinamisasi dalam pengembangan tradisi dan peradaban Islam sehingga tercapai keseimbangan aspek spiritual dan IPTEK. Dengan demikian, pengejawantahan seruan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dalam era Globalisasi ini dapat menemukan eksistensinya.

KESIMPULAN
Untuk memahami konsep “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” terlebih dahulu diperlukan pemahaman akan eksistensi dan karakteristik Islam sebagai agama yang bersifat Rahmatan lil-Alamin.
Hal yang mengagumkan dari karakteristik Islam adalah berpijaknya ia pada ajaran universal yang didasari oleh prinsip tawazun, al-Washthiyah [tawassuth] atau prinsip keadilan [ta’addul] sehingga menjadikannya sebagai suatu sistem kepercayaan yang akomodatif, yang mampu menyelaraskan pelbagai prinsip kontradiktif dalam satu keseimbangan yang proporsional.
Dengan berpijak pada prinsip keadilan Ilahi ini, ajaran Islam menemukan formatnya dalam bersifat tsubut (konsisten) terhadap hal-hal yang bersifat fundamental dan murunah (luwes) terhadap perkembangan tradisi peradaban serta hal-hal yang bersifat juz’iyyah.
Konsep “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” seyogyanya ditempatkan dengan melihat dan berpijak pada prinsip-prinsip tawazzun / ta’addul sebagai masdhar manhajinya. Dengan demikian, bentuk pengejawantahan daripada konsep tersebut adalah untuk mengambil kesejahteraan (maslahat) dan menghindari kerusakan [mafsadah] dengan mempertimbangkan pelbagai aspek yang berkaitan dengan obyek dakwah.
Menyiasati era Globalisasi yang penuh dengan pelbagai permasalahan yang amat kompleks, sudah sepatutnya mulai diupayakan pemberdayaan sumber daya manusia dari kalangan kaum muslimin dalam menguasai Iptek, karena upaya “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dalam konteksnya dengan era Global ini banyak terkait dengan upaya dan persaingan ketat dalam memperebutkan posisi strategis di dalam dunia tehnologi informasi dan telekomunikasi yang saat ini lebih didominasi oleh bangsa Barat.
Demikian, makalah ini telah penulis susun, dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat bagi diri penulis dan bagi para pembaca pada umumnya. Amin.

-------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Imam Abu Hamid Al-Ghozali. Al-Mustashfa: Min Ilmil Ushuli. Darul Fikr. Lebanon. Tanpa Tahun.
Khadim al-Haramain asy-Syarifain. Al-Qur’an dan Terjemahan. Tanpa Tahun.
Sayyid Mujtaba’ Musavi Lari ; Psikologi Islam : Membangun kembali generasi muda. Pustaka Hidayah. Bandung: 1993.
Yusuf Qordhowi, DR. Karakteristik Islam: Kajian Analitik. Risalah Gusti..Surabaya. 1995.
Ibnu Katsir. Tafsir Qur’an al-Karim, Juz. I - III. .Bairut. Libanon. Tanpa Tahun.
[1] Q.S. Al-Baqoroh : 143.
[2] Q.S. Al Qoshshosh : 77.
[3] Q.S. Al-Mujadalah : 11.
[4] DR. Yusuf Qordhowi, Karakteristik Islam: Kajian Analitik , Risalah Gusti, Surabaya, 1995, hal.288.
[5] “Sesungguhnya aku ini berpendapat dan berprasangka. Maka janganlah hal ini engkau lakukan dengan dugaan. Kamu sekalian lebih mengerti dalam perkara duniamu (H.R. Muslim)
[6] Sayyid Mujtaba Musavi Lari, Psikologi Islam, Pustaka Hidayah, 1993, hal. 12.
[7] Q.S. Ali Imron : 110
8 Q.S. Ali Imron : 104
9 Q.S. Al Baqarah : 30
10 Dr. Yusuf Qordhowi, Ibid., hal. 241.
11 Q.S. an-Nahl :125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar